JAKARTA, AlexaPodcast.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah lanjutan dalam memberikan bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada korban yang terdampak.
Saat ini, kementerian terkait sedang mengatur regulasi yang diperlukan untuk penyaluran bantuan tersebut, dengan harapan agar prosesnya dapat segera selesai.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam mengatasi kasus GGAPA.
Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, dan Presiden Joko Widodo ingin mengekspresikan rasa duka cita serta kepeduliannya kepada korban yang masih memiliki harapan untuk sembuh. Pemerintah turut berempati terhadap mereka.
Untuk mengeksekusi rencana ini, rapat koordinasi tingkat menteri telah diadakan pada tanggal 27 September di kantor Kemenko PMK. Dalam rapat ini, diputuskan bahwa bantuan akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan dukungan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rencana alokasi anggaran juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan dana ini berasal dari Kementerian Keuangan, yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah telah memutuskan bahwa semua korban GGAPA yang terdata dan telah terverifikasi akan menerima bantuan ini. Berdasarkan data dari Kemenkes hingga 26 September 2023, jumlah korban GGAPA mencapai 326 anak, termasuk yang telah sembuh dan yang telah meninggal dunia. Mereka tersebar di 27 provinsi, dengan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta.
Menko PMK menegaskan bahwa keputusan class action atau tindakan hukum kelompok tidak akan berdampak pada bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah.
Proses hukum terhadap industri yang terlibat dalam kasus GGAPA akan terus berlanjut melalui penegakan hukum oleh kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan keadilan, terutama dalam hal obat-obatan yang memengaruhi banyak orang.
Untuk mengingatkan, kasus GGAPA mulai terdeteksi pada Januari 2022 dan jumlahnya awalnya terbatas. Namun, pada Agustus–Oktober 2022, kasusnya meningkat tajam, terutama pada anak-anak berusia 1–5 tahun.
Mereka mengalami gejala yang mirip, seperti diare, mual, muntah, demam, batuk, pilek, mengantuk, dan masalah dengan produksi urine.
Penyebab kasus GGAPA diduga berasal dari keracunan senyawa EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol), yang digunakan dalam obat-obatan cair atau sirup.
Tindakan cepat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melibatkan penghentian peredaran dan produksi obat-obatan yang dicurigai, serta investigasi menyeluruh.
Hingga Desember 2022, 105 obat sirup telah ditarik dari peredaran. Beberapa perusahaan yang diduga terlibat juga kehilangan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Penyelidikan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus GGAPA juga telah dimulai pada awal 2023 oleh Bareskrim Polri. (jawapos)
No Comments