KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Maraknya oknum perawat atau mantri yang melakukan praktik mandiri di rumah semakin meresahkan masyarakat.
Banyak dari mereka yang membuka layanan kesehatan layaknya seorang dokter tanpa memiliki izin resmi.
Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.
Kasus terbaru terjadi di Dusun Tamiang, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Seorang mantri berinisial M diduga menjalankan praktik kesehatan tanpa izin resmi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, limbah medis berupa jarum suntik bekas, set infus, sarung tangan, dan sisa obat-obatan ditemukan dibuang sembarangan di lahan milik warga.
Warga yang menemukan limbah tersebut melaporkan kejadian ini pada Selasa (17/09/2024).
Diketahui, limbah medis tersebut masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang jika dibuang sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Laode, berjanji akan segera menyelidiki dugaan praktik ilegal ini.
“Kami akan lacak kebenaran informasi ini dan meminta bantuan Puskesmas Kutawaluya untuk mengklarifikasi hal ini,” ujar dr. Laode.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Meli Rahmawati, juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus pembuangan limbah medis tersebut.
“Baik, nanti akan kita follow up,” ujar Meli.
Limbah B3 yang dibuang sembarangan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.
Kasus ini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, dan diharapkan dapat segera diatasi untuk mencegah dampak lebih lanjut bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*Lan/Yusuf)
No Comments