Polsek Cikarang Timur Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jaringan Bekasi-Depok

2 minutes reading
Wednesday, 12 Jun 2024 08:49 0 69 Redaksi Alexa

CIKARANG, AlexaPodcast.ID – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anandha Hadi Pranata, merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi-Depok di Lobi Utama Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selasa (12/6/2024).

Dalam rilis tersebut, IPTU Anandha menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial R.A (35) di sebuah apartemen di wilayah Depok, tepatnya di Margonda Residence.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 22 Maret 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Depok-Bekasi,” kata Iptu Anandha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut.

“Kami bersama tim melakukan investigasi dan berhasil mengamankan pelaku R.A (35) di sebuah apartemen di Depok,” jelasnya.

Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai paket ganja yang siap untuk diedarkan.

Paket tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K.T yang saat ini masih dalam pengejaran.

Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan apartemen sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja siap edar. Paket tersebut, menurut pengakuan pelaku, didapatkan dari K.T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkap IPTU Anandha.

IPTU Anandha Hadi Pranata menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat serta kerjasama yang solid antara petugas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Pelaku R.A (35) akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti berupa paket ganja, Polsek Cikarang Timur berharap dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!