BEKASI, AlexaPodcast.ID – Tim Reskrim Polres Metro Bekasi dan unit Reskrim Polsek Cabang Bungin berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi saat tawuran antar kelompok pelajar di wilayah Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 6 September 2024 lalu.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 12 September 2024, menjelaskan bahwa dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MRA (15) dan MH (15), keduanya merupakan siswa SMP 2 Sukawangi. Sedangkan korban, MF (14).
AKBP Saufi Salamun menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika para pelajar tersebut berkomunikasi melalui Instagram untuk mengatur pertemuan tawuran.
Pesan-pesan yang mereka kirimkan berisi saling tantang, hingga akhirnya mereka bertemu di tempat yang telah disepakati. Pada saat itulah terjadi pembacokan.
“Pelaku membacok korban di bagian leher. Mengetahui korban sempoyongan, para pelaku segera melarikan diri,” jelas AKBP Saufi Salamun. Kamis (12/9/2024).
Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku di rumah saudaranya yang berlokasi di Kampung Gabus, Rambu Utara, Kabupaten Bekasi.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, dua kendaraan motor, dan pakaian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022.
Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebelumnya, tawuran yang berujung pada kematian ini terjadi di wilayah Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan seorang pelajar berinisial MF (14).
Korban sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Cabang Bungin, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di leher yang menyebabkan pendarahan hebat. (Bento/Saepudin)
No Comments