KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat. Rabu (15/5/2024).
Tiga pelaku tersebut berinisial FH (41) dan AH (27), yang merupakan warga Karawang, serta IH (36), yang merupakan warga Purwakarta.
Mereka telah melakukan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi gas elpiji nonsubsidi sejak Desember 2023.
“Para pelaku beraktivitas empat kali dalam satu minggu. Setiap minggunya menghasilkan kurang lebih 114 tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” ujar Prasetyo.
Penangkapan dilakukan beberapa pekan lalu di wilayah Kecamatan Karawang Barat, berawal dari laporan masyarakat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pickup Suzuki Carry, 81 tabung gas elpiji 3 kilogram, 30 tabung elpiji 5,5 kilogram, dan 70 tabung elpiji 12 kilogram. Selain itu, turut disita 10 es batu dan delapan unit alat penyuntik.
Menurut Prasetyo, para pelaku secara berkelompok ingin mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji.
Modusnya adalah memasukkan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi dan tabung ukuran 12 kilogram nonsubsidi. Proses ini menggunakan pipa besi dan es batu untuk mempercepat perpindahan gas.
Tabung gas hasil pengoplosan kemudian dijual ke warung-warung kelontong di wilayah Karawang. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp125 ribu per tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, dan Rp60 ribu per tabung gas ukuran 5,5 kilogram.
Dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2024, mereka mendapat keuntungan sekitar Rp592 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui klaster Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman adalah pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (Lan)
No Comments