KARAWANG, AlexaPodcast.ID — Aksi tegas dari Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang membuahkan hasil dengan penangkapan sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Operasi Antik Lodaya tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 10, 12, dan 14 Juli 2023 berhasil mengamankan para pelaku dari berbagai tempat di Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Jaenal Abidin, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah warung nasi. Mereka sengaja menggunakan kedok warung nasi untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Kegiatan ini berhasil terbongkar berkat kepekaan anggota Tim Sat Narkoba Polres Karawang yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 161,64 gram dari empat orang pengedar. Selain itu, ada juga jenis obat tertentu seperti pil hexymer dan tramadol sebanyak 10.424 butir dari tiga orang pengedar.
Para tersangka dihadapkan pada pasal penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka, tergantung dari jenis dan beratnya narkotika yang disalahgunakan.
Pasal-pasal yang berlaku antara lain adalah:
Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan atau hukuman mati.
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Pasal 196 Jo 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Penangkapan kesembilan tersangka ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Karawang. Polres Karawang berharap kasus-kasus serupa dapat dicegah dan ditangani lebih cepat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika. (Ega Nugraha)
No Comments