BEKASI, AlexaPodcast.ID – PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi oleh Ketua TP PKK, Ria Sabria, secara resmi mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa.
Acara ini dihadiri oleh PLH Sekda, unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta camat di Gedung Swatanra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat (12/07/2024).
Dalam sambutannya, Dani Ramdan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat strategis karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa dalam menghadapi Pilkada 2024. Selain itu, stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.
“Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada PJ ini tentunya sangat merepotkan,” ujar Dani.
Dani berpesan kepada para kepala desa yang dilantik agar memaksimalkan waktu perpanjangan ini dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya.
“Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang terbaik pada saat kita menjabat,” tuturnya.
Dani juga menambahkan bahwa ke depan, alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga pembangunan desa bisa dilakukan dengan percepatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong, mengatakan bahwa 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang sedang melaksanakan ibadah haji.
“Jadi total ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK,” ucap Atong.
Atong menerangkan ada 3 klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, jabatannya sampai 2026 karena masa jabatan ditambah 8 tahun. Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021 akan menjabat sampai tahun 2029.
“Dan itu ada yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan undang-undang baru, jadi 2029,” jelasnya.
Atong mengharapkan para kepala desa dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat.
“Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatan ditambah mereka juga puas,” tandasnya. (Lan/*Ben)
No Comments