Pengusaha Karawang Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif ke Polres

2 minutes reading
Friday, 20 Sep 2024 08:22 0 270 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang dan pemilik Dharmawan Group Holding Company, telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Alexa & Partners, yang dipimpin oleh Seandiva Virgia Ramadhan, S.H.

Ferry merasa dirugikan secara materiil setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk sebuah proyek yang tidak pernah terlaksana.

“Saya merasa dirugikan karena proyek yang dijanjikan EA tidak pernah terlaksana, meskipun uang sudah diserahkan. Saya berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak saya dikembalikan,” ungkap Ferry.

Menurut Ferry, ia mengenal EA cukup lama, yang awalnya menawarkan beberapa proyek pemerintah, salah satunya di RSUD Karawang dan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

“Proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, bahkan setelah sejumlah uang diserahkan. Kami berharap laporan ini segera diproses oleh pihak berwenang,” ungkap Seandiva, kuasa hukum Ferry, pada Kamis (19/9/2024).

Dalam laporannya, Seandiva menyebutkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan EA melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Total kerugian yang dialami oleh Ferry mencapai puluhan juta rupiah, serta waktu dan kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terlapor.

Pihak kuasa hukum Ferry akan membuat laporan resmi ke Polres Karawang pada Senin pekan depan.

“Kami mengacu pada Pasal 372 dan 378 KUHP. Tindakan terlapor memenuhi unsur penipuan dan penggelapan. Kami berharap Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!