KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pengadilan Agama Kabupaten Karawang melaporkan bahwa jumlah kasus gugatan perceraian di wilayah tersebut mencapai 2.600 kasus hingga pertengahan tahun ini. Selasa (8/7/2024).
“Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, kami menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti.
Menurut Asep, dari 2.600 berkas permohonan gugatan yang diterima, sekitar 75 persen di antaranya adalah istri yang menggugat cerai suami, sementara 24 persen lainnya adalah suami yang menggugat cerai istri.
Rata-rata mereka yang menyampaikan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama Karawang masih berusia di bawah 30 tahun.
Asep menambahkan bahwa permohonan gugatan cerai tersebut sebagian besar disebabkan oleh masalah perekonomian.
Bahkan, ada beberapa kasus perceraian yang disebabkan oleh hutang pinjaman dan judi online.
“Pemicu perceraian ada karena judi online. Tapi itu di bawah 1 persen,” kata Asep. (Lan)
No Comments