BEKASI, AlexaPodcast.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, resmi membatalkan pemenang tender untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Proyek Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL).
Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi, termasuk kritik tajam dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) Bekasi.
Hani Siswadi, SH., M.Si., Direktur PSHAB Bekasi, menyatakan bahwa pembatalan ini seharusnya tidak dilakukan saat ini.
Menurutnya, evaluasi penetapan pemenang tender yang dilakukan oleh Badan Barang dan Jasa (Barjas) sudah sejak September tahun lalu.
“Seharusnya, jika ada niat untuk membatalkan, keputusan tersebut bisa dilakukan dalam 4 bulan pertama setelah penetapan, yakni pada bulan Maret atau April lalu,” ujarnya. Sabtu (22/6/2024).
Hani mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru diambil sekarang, yang dianggap terlalu lamban dan menimbulkan kecurigaan.
“Seharusnya sejak 4 bulan pertama ditetapkan sebagai walikota, dia seharusnya mengambil sikap. Kalau mau dibatalkan ya batalkan pada hari itu pada bulan itu. Jangan hari ini,” tambahnya.
Hani juga mengkritik kemampuan kepemimpinan PJ Wali Kota Bekasi yang dianggapnya lebih fokus pada aspek administrasi daripada lapangan.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Raden Gani Muhammad seharusnya mampu menguasai berbagai aspek, baik administrasi maupun lapangan.
“Kemampuannya sebagai seorang leader diragukan. Dia hanya bisa dibelakang meja. Dia tidak cocok sebagai kepala daerah. Kenapa? Karena kepala daerah itu semua aspek dia harus kuasai. Aspek administrasi dan aspek lapangan,” terangnya. (*Bento/Lan)
No Comments