BEKASI, AlexaPodcast.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan melakukan normalisasi saluran irigasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Langkah ini dilakukan usai pembongkaran 17 bangunan kafe remang-remang di wilayah tersebut pada Rabu (4/6/2025).
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator, serta melibatkan 200 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan aparat Kecamatan Cikarang Barat.
”Setelah ini, akan dilakukan normalisasi dan penurapan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Surya menegaskan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar merupakan warung remang-remang yang beroperasi secara ilegal.
Beberapa di antaranya bahkan menggunakan nama kafe seperti Della Kafe dan Widya Kafe.
”Ini warung remang-remang. Itu kan ada Della Kafe, Widya Kafe. Semuanya warung remang-remang,” tegas Surya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan terkait rencana penertiban.
Tak hanya di Desa Sukadanau, pembongkaran serupa juga dilakukan terhadap 17 bangunan kafe remang-remang di Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.
Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, membenarkan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar adalah tempat usaha yang tidak sesuai peruntukan.
”Iya, benar remang-remang,” singkat Lukman.
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah dan pengembalian fungsi saluran irigasi untuk mendukung ketahanan pangan serta mencegah banjir di musim hujan.
(Bento)
No Comments