SUBANG, AlexaPodcast.ID – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang.
Kedua tersangka berinisial A dan AI.
“AI ini adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah (memodifikasi kendaraan bus), tapi bengkel tidak punya izin,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, di Mapolda, Selasa (28/5) malam.
Sementara A, lanjutnya. Adalah pengelola orang yang dipercayakan mengoperasionalkan bus tersebut dari AI.
Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut menjadi tiga orang.
Sebelumnya, sopir bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG, Sadira (51), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Wibowo menambahkan bahwa bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023 lalu.
“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” katanya.
Sadira, yang mengetahui adanya masalah pada fungsi rem bus, telah mencoba memperbaikinya dan bahkan meminjam komponen rem dari sopir bus lain.
Namun, karena ukuran yang tidak sesuai, perbaikan tidak dapat dilakukan.
Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kombes Pol Wibowo menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. (*Lan)
No Comments