KARAWANG, AlexaPodcast.ID -Pembangunan pemagaran Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan publik. Sabtu (21/9/2024).
Proyek senilai Rp189.229.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Putra Malaka, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Pasalnya, proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini, disinyalir menggunakan pondasi lama, bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang berlaku.
Pelaksana lapangan, Mujid, ketika dikonfirmasi, membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut hanyalah rehabilitasi dan sudah sesuai dengan RAB.
“Itu emang sudah sesuai RAB, rehab. Dan sebelum pekerjaan dimulai, kami sudah duduk bersama pengawas dan Sekcam Pakisjaya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Pakisjaya juga memberikan klarifikasi serupa, menyebut bahwa proyek tersebut merupakan rehabilitasi berat.
“Menurut informasi dari pelaksana, itu rehab, berat” ungkapnya saat dihubungi.
Namun, dugaan penyimpangan semakin kuat setelah diketahui bahwa papan informasi proyek menyebutkan bahwa proyek ini adalah pemagaran, tanpa menyebutkan adanya rehabilitasi atau renovasi. (Lan)
No Comments