Karawang, AlexaPodcast.ID — Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Kepolisian Resor (Polres) Karawang, menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian pembobolan rumah kosong yang terjadi di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy dan Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi di Kantor Polsek Rengasdengklok.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus rumah kosong (Rusong) yang terjadi di daerah Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok berawal dari pelaporan melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres dan berbekal rekaman video CCTV.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari WA Lapor Pak Kapolres terkait adanya rekaman CCTV, kejadian pencurian di sebuah rumah di daerah desa kalangsurya kecamatan Rengasdengklok dan Kejadiannya sekitar tanggal 19 Maret 2023 jam 14:30 WIB, dan diketahui pemilik rumah pada malam hari,” kata Kapolres Karawang, Sabtu (25/03/2023).
Kemudian, Ia juga mengungkapkan setelah berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian rumah kosong. Pelaku merupakan residivist yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Meskipun pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan oleh petugas kepolisian maka dengan terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri.
“Pelaku merupakan residivist untuk modus yang sama yaitu pencuri spesialis rumah kosong yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Dan Alhamdulillah pada hari Jumat kemarin akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AA warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Dan saat diamankan pelaku berupaya melawan petugas dengan cara menabrakkan sepeda motornya kepada petugas dan kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, juga menyampaikan bahwa hasil dari introgasi kepada pelaku. Pelaku mengakui dalam kurun waktu satu bulan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali di beberapa wilayah kabupaten Karawang dan luar daerah kabupaten Karawang
Perlu diketahui hasil interogasi bahwa pelaku ini kurun waktu selama satu bulan telah melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali. Dan hasil pengakuan dari pelaku melakukan ada di Daerah Tuparev, Perumahan Lamaran, Perumahan Galuh Mas, Perumahan Kondangasri, dan Daerah Bekasi – Cikarang, dan kami juga memiliki beberapa rekaman CCTV yang rupanya sudah di unggah korban-korban sebelumnya yang memiliki kesamaan.
“Dan setelah kami berhasil mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yaitu sebuah Laptop dan uang sebesar 500 ribu rupiah, dan yang menjadi korban di Rengasdengklok ini merupakan guru honorer SMP 2 Rengasdengklok dan Laptop ini merupakan milik Sekolah SMP dan kami juga akan meminjam pakaikan karena mengingat adanya data yang digunakan untuk keperluan sekolah,” ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Ahmad Yusup Tohiri)