KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kelurahan Jatisari, AW (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp221 juta.
Korupsi yang dilakukan yaitu mengerjakan proyek tidak sesuai spek dan proyek fiktip. Uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk karokean dan mengkonsumsi sabu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AW merupakan Kepala Desa Jatiwangi periode 2021. Saat menjadi kepala desa tersangka menyalahgunakan anggaran dana desa yang mencapai Rp967 juta untuk proyek pembangunan desa.
Namun saat pengerjaan proyek tersebut ternyata ditemukan fakta tidak sesuai dengan spek. Setelah didalami polisi juga menemukan fakta ada proyek fiktip.
“Ada dana desa yang diterima tahun 2018 saat tersangka masih jadi kepala desa. Namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pembangunan desa. Sebagian uang tersebut digunakan tersangka untuk entertain dan juga menggunakan sabu- sabu,” kata Wirdhanto, Selasa (6/2/2024).
Menurut Wirdhanto, berdasarkan audit dari inspektorat ada sejumlah proyek fisik di desa yang dikerjakan tidak sesuai spek hingga merugikan negara. Selain itu juga ditemukan ada satu proyek fiktip.
“Ada satu proyek yang sudah dianggarkan namun pekerjaannya tidak ada alias fiktip,” katanya.
Wirdhanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk karokean dan juga mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka diketahui menggunakan sabu sebelum menjadi kepala desa.
“Tersangka setelah habis jabatannya sebagai kades sempat akan mencalonkan kembali namun gagal karena terbukti positif narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI No. 31 tahun 1999 KUHP. (lan)
No Comments