LBH GMBI Laporkan Pemkab Karawang atas Dugaan TPPU ke KPK RI

2 minutes reading
Wednesday, 1 May 2024 04:41 0 6204 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – LBH GMBI Karawang di bawah komando Eigen Justisi, telah melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, yang disampaikan pada tanggal 30 April 2024.

Eigen Justisi menyatakan bahwa Bapenda Karawang diduga telah membagikan insentif pajak di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 dari sektor pajak melebihi target sebesar 104,53%,” ujarnya.

Eigen juga menyoroti bahwa pendapatan pajak daerah sekitar 62 miliar rupiah yang dibagikan kepada penerima insentif pajak, tampaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya berharap KPK dapat segera menelusuri masalah ini dengan mengumpulkan data dari Bank BJB, karena LBH GMBI Karawang tidak dapat mengakses data tersebut,” ujarnya

Eigen juga menyoroti bahwa saat melakukan upaya audiensi dengan pihak Bapenda Karawang dan DPRD Karawang, pihak Bapenda memberikan uang kepada mereka, yang kemudian dikembalikan oleh LBH GMBI Karawang kepada KPK.

Eigen Justisi mengecam ketidakhadiran Bapenda Karawang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Karawang pada tanggal 29 April 2024.

Sebagai respons, LBH GMBI Karawang mengembalikan uang tersebut kepada KPK pada tanggal 30 April 2024, bersamaan dengan penyerahan bukti fisik uang dan dokumen-dokumen terkait lainnya. (Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!