Nusa Penida, AlexaPodcast.ID – Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika melalui Managing Partner Hendra Supriatna SH MH mengungkapkan temuan adanya kebocoran retribusi di area wisata Nusa Penida.
Berdasarkan hasil investigasi dan data yang telah dikumpulkan, diduga terdapat kebocoran retribusi sebesar Rp 25 ribu yang dikenakan kepada setiap pengunjung.
Pemerintah Kabupaten Klungkung sebenarnya telah menerapkan sistem pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi) sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi.
Sistem ini dirancang agar pembayaran dilakukan langsung oleh turis lokal maupun asing ke kas daerah, dengan harapan mampu menekan kebocoran dana retribusi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Dengan adanya e-retribusi, pedagang diharapkan lebih disiplin karena akan membayar sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Hendra.
LBH Arya Mandalika berencana untuk mengajukan surat permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Audit ini akan mencakup data tiket elektronik kapal penyebrangan dermaga menuju Nusa Penida serta pembangunan yang ada di dermaga tersebut.
“Kami tinggal menunggu audit BPKP dari tahun 2015 sampai 2024 terkait tiket masuk wisata Nusa Penida perwakilan Provinsi Bali di Denpasar,” jelas Hendra.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kami memohon Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung segera menyelesaikan kasus kebocoran retribusi ini hingga tahap akhir dan menemukan pelaku tindak pidana kebocoran retribusi di Nusa Penida,” tambah Hendra.
LBH Arya Mandalika juga akan membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Klungkung agar dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain untuk menerapkan retribusi secara online.
Hendra menekankan pentingnya inovasi terbaru seperti Quick Response Code Indonesian System (QRIS) sehingga turis lokal maupun asing hanya memerlukan ponsel dan e-wallet dalam pembayarannya. (Lan/Red)
No Comments