JAKARTA, AlexaPodcast.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Penegasan ini diberikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Idham Holik menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi, yang dilakukan pada tanggal 18–28 Oktober 2023, telah menyimpulkan bahwa dokumen pendidikan, termasuk ijazah yang diajukan oleh Gibran, memenuhi syarat.
“Berdasar hasil verifikasi administrasi yang dilakukan di rentang tanggal 18–28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (memenuhi syarat),” ungkap Idham Holik.
Selain itu, Idham Holik menegaskan bahwa informasi lebih detail terkait satuan pendidikan formal seseorang dikecualikan dari informasi publik berdasarkan Pasal 17 huruf h angka 5 UU No 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, secara administratif, tidak terdapat persoalan yang mengganjal terkait ijazah Gibran.
Hal serupa diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam.
Ia memastikan bahwa ijazah Gibran berasli dari University of Bradford, Singapura, dan mendapatkan gelar Bachelor of Science.
“Surat penyetaraan tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Belmawa Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Penyetaraan ijazah didasarkan pada dokumen ijazah asli yang diperoleh seseorang dari luar negeri,” jelas Nizam.
Gibran Rakabuming Raka sebelumnya dihadapkan pada tudingan terkait ijazah palsu, yang pertama kali diungkapkan oleh dokter Tifa di akun X. Namun, KPU dan Mendikbudristek memastikan keaslian dan keabsahan ijazah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga mengambil tindakan preventif terkait kesehatan petugas pemilu. Dalam surat edaran bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan, pemerintah mengoordinasikan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional bagi petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk menghindari kasus sakit atau meninggalnya petugas pemilu seperti pada pemilihan sebelumnya. (JP)
No Comments