KPU Karawang Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2024

2 minutes reading
Sunday, 25 Aug 2024 11:02 0 826 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk Pilkada 2024.

Rapat tersebut berlangsung di aula KPU Karawang dan dihadiri oleh komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah organisasi wartawan. Minggu (25/8/2024).

Ketua Komisioner KPU Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik yang akan mengusung bakal paslon, dapat dipersiapkan lebih awal.

“Kita juga sampaikan keputusan KPU menggunakan keputusan MK, meskipun juknisnya belum turun dan kita tunggu,” jelas Putra.

Selain itu, dalam rapat ini, KPU Karawang kembali menyampaikan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70, terdapat perubahan dalam persyaratan pencalonan.

Perubahan tersebut melibatkan metode penghitungan yang kini tidak lagi berdasarkan jumlah kursi di parlemen, melainkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suara sah.

“Perubahan persyaratan sama-sama kita ketahui bahwa yang dihitung bukan lagi kursi. Sesuai dengan putusan MK bahwa pencalonan ini didasari pada jumlah DPT. Jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dengan menghitung suara sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa tahapan selanjutnya akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran bakal paslon pada 24-26 Agustus, dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran pada 27-29 Agustus.

“Kami juga intensif koordinasi dengan pihak keamanan, Dishub, dan Satpol PP terkait pengamanan,” tambah Putra.

Di akhir sambutannya, Putra berharap agar seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala berarti. (Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!