KPU Karawang Berhentikan Anggota PPK Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Aktivis Minta Pelaku Kecurangan di Penjarakan

2 minutes reading
Sunday, 3 Mar 2024 03:15 0 1405 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali memberhentikan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga berbuat curang dengan mengutak-atik hasil perolehan suara calon legislatif pada pemilu 2024.

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana, mengatakan sebelumnya pihaknya telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, dan kini satu lagi anggota PPK Lemahabang yang diberhentikan.

“Satu anggota PPK Lemahabang yang dinonaktifkan ialah dari divisi ODP, karena secara sengaja mengutak-atik suara caleg, dengan melakukan perubahan data C-Hasil Plano,” katanya.

Ia menyampaikan dugaan kecurangan itu terungkap berawal dari surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil rapat pleno rekapitulasi PPK Lemahabang.

“Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan),” katanya.

Kemudian pada 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, sehingga pihaknya memanggil kembali mereka (PPK).

“Setelah diklarifikasi untuk yang kedua kali, baru ada pengakuan dari salah seorang PPK dari divisi ODP, mengaku melakukan perubahan data C Plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” katanya.

Atas pengakuan itu, kemudian KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan anggota PPK tersebut yang dituangkan dalam SK Nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.

Sementara itu, tuntutan keras dilontarkan oleh sejumlah aktivis terkait dengan dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Para aktivis menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum. PPK yang melakukan perubahan suara secara tidak sah harus ditindak tegas jangan hanya di nonaktifkan bahkan sampai dengan penjara.

Salah satu aktivis juga Direktur Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi turut angkat bicara menyampaikan, agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap PPK yang terlibat dalam perubahan suara.

“Mereka harus diusut secara menyeluruh, dan jika terbukti bersalah, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, bahkan sampai dengan hukuman penjara.” Tegas Imron.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PPK terkait dengan tuntutan ini. Namun, masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia. (lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!