Korban Kebocoran Gas PT Pindodeli 2. OJK, Pabrik Tidak Mematuhi Peraturan Masuknya Ranah Pidana dan Tidak Dicover Asuransi

2 minutes reading
Tuesday, 23 Jan 2024 13:02 0 86 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Korban kasus kebocoran gas pabrik di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 Karawang, Jawa Barat dapat dilindungi oleh asuransi menggunakan asuransi tanggung gugat umum public liabilty. Terlebih apabila perusahaan memiliki pertanggungang tersebut.

Namun, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan untuk detailnya perlu melihat isi polis, karena biasanya ada batasan-batasan yang tentunya akan mempengaruhi risiko yang dicover dan premi yang dibayarkan.

“Untuk kasus tersebut [pabrik Pindo Deli] saya perlu cek apakah pabrik tersebut memiliki pertanggungan seperti ini, dan juga perlu lihat isi polis yang ada untuk memastikan hal seperti ini,” kata Iwan, Selasa (23/1/2023).

Senada Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) HSM Widodo mengatakan untuk kasus tersebut bisa ditanggung asuransi. Namun memang harus sesuai dengan kontrak polisnya, selain itu perusaahan juga harus memastikan kalau kejadian tersebut tidak melanggar peraturan.

Harus compliant [patuh] tapi ya, artinya kalau kejadiannya karena pabrik tidak mematuhi peraturan masuknya ranah pidana dan tidak dicover,” ungkap Widodo.

Widodo mengatakan Asuransi Bintang sendiri tidak memiliki produk asuransi terkait public liabilty. Mengutip laman OJK, asuransi tersebut menjamin risiko yang terjadi dalam perusahaan tertanggung. Adapun risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam premises perusahaan tertanggung.

Oleh karena asuransi ini menjamin premises risks yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam perusahaan tertanggung dan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada lingkungan dan orang, kecuali yang diderita buruh dari tertanggung sendiri. Premises dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, toko dan sebagainya.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga turut menanggapi terkait kejadian kebocoran gas pabrik Pipa Caustic Soda PT Pindo Deli. Ketua AAUI Budi Herawan mengungkap dirinya tidak mengetahui pihak yang menanggung kejadian gas bocor tersebut.

“Saya enggak tahu itu yang cover siapa. Nanti saya cek dulu deh ya. Belum [ada info klaim], itu kan business to business,” kata Budi. Selasa (23/1/2024).

Budi menambahkan bahwa seharusnya perusahaan pabrik memiliki produk liability insurance. Namun, Budi menyebut bahwa AAUI tidak mengetahui ada berapa banyak pabrik yang memiliki produk liability insurance.

“Iya produk liability harusnya sih [pabrikan] ada, cuman kan saya enggak tau kebijakannya gimana,” ungkapnya.

Budi menambahkan bahwa semestinya peristiwa tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Iya, tanggung jawab perusahaannya, kalau dia ada tuntutan nanti dia punya asuransi, baru itu bunyi polisnya. Bunyinya harus ada tuntutan dari masyarakat, dari pihak ketiga,” pungkasnya. (*lan/indah)

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!