KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Ramainya pemberitaan mengenai penahanan ijazah di SMK PGRI 2 Karawang telah menimbulkan polemik yang baru. Selasa (23/4/2024)
Meskipun ijazah tersebut telah diserahkan kembali kepada wali murid, kejadian ini masih menjadi perhatian serius di dunia pendidikan.
Seorang alumni SMK PGRI 2 Karawang, dikabarkan telah ditahan ijazahnya selama dua tahun karena belum melunasi biaya SPP.
Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi dan kecaman dari masyarakat, yang menilai tindakan tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan tidak memihak kepada siswa yang berupaya menyelesaikan pendidikan mereka.
Menurut pihak sekolah, tunggakan Junaedi sebesar Rp 5.320.000, sementara orang tua siswa, Suwandi, menyatakan jumlah tunggakan yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000.
Menanggapi kontroversi ini, Maman Maulana, tokoh masyarakat di Karawang berharap pihak sekolah meninjau kembali kebijakan sekolah dalam menangani pembayaran biaya pendidikan agar tidak merugikan siswa yang berusaha keras untuk menyelesaikan pendidikan.
“Karena penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak etis,” ujar Maman.
Polemik ini menjadi sorotan bagi banyak pihak, yang menyerukan perlunya reformasi dalam sistem pendidikan yang lebih memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan siswa.
Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk perubahan yang lebih baik dalam dunia pendidikan di Indonesia. (Lan)
No Comments