KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polemik dalam rekapitulasi suara di Kabupaten Karawang mencapai babak baru setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengambil tindakan tegas.
Dalam keputusannya yang kontroversial, Ketua KPU Karawang memutuskan untuk nonaktifkan dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya yang terlibat dalam proses rekapitulasi suara yang disebut tidak sesuai.
Tindakan nonaktifkan tersebut diambil setelah serangkaian perdebatan dan pengamatan mendalam terhadap proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK Pakisjaya.
Polemik muncul ketika sejumlah pihak menyoroti ketidaksesuaian hasil rekapitulasi perhitungan suara yang tidak sesuai dengan hasil C1 A Pleno dan C1 Salinan.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil anggota PPK Pakisjaya untuk klarifikasi terkait polemik tersebut.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif tertentu.
“Setelah klarifikasi dan rapat pleno internal KPU, kami telah memutuskan untuk menonaktifkan dua orang anggota PPK Pakisjaya, yaitu ketua dan divisi parmas,” ujar Mari pada Rabu, 28 Februari 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204 dan merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020.
Langkah ini juga diambil sebagai bentuk tanggung jawab KPU dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Mari juga menyampaikan bahwa tim pemeriksa akan dibentuk untuk melakukan sidang kode etik terhadap kedua anggota PPK Pakisjaya guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut.
“Saya tegaskan kepada jajaran PPK untuk tidak mengulangi kesalahan seperti yang dilakukan oleh PPK Pakisjaya. KPU tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika terjadi kasus serupa di masa mendatang,” tegas Mari. (lan)
No Comments