Konsumen Indonesia dan 78 Tahun Proklamasi Kemerdekaan

2 minutes reading
Tuesday, 15 Aug 2023 09:30 0 123 Redaksi Alexa

Oleh : Firman T. Endipradja (Dosen Hkm Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan dan Univ. Parahyangan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt

“Indonesia Raya, merdeka! Merdeka! Tanahku, negeriku yang kucinta. Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!Hiduplah Indonesia Raya!”

Demikian cuplikan akhir dari lirik lagu Indonesia Raya yang seringkali kita nyanyikan, terlebih saat bangsa Indonesia memperingati Proklamasi Kemerdekaan. Pertanyaannya, apakah benar bahwa bangsa kita telah merdeka/bebas terutama bebas dalam memperoleh kebutuhan bahan pokok, dengan pengertian tersedia dan sesuai dengan daya belinya.

Semua orang termasuk pengusaha dan pejabat negara adalah konsumen. Jadi semua rakyat adalah konsumen yang menggunakan berbagai barang maupun jasa. Konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya. Suatu negara yg tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu.

Berita terakhir menginformasikan bahwa pasokan beras terpantau seret, setidaknya demikian yang terlihat dari stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Di mana, situs resmi pibc.foodstation.co.id, stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) per hari Selasa (8/8/2023) tercatat sebanyak 24.360 ton. Menyusut 3,3% dibandingkan posisi stok sebulan lalu.

Kondisi serupa juga terlihat dari pengadaan dalam negeri cadangan beras pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog. Di mana per 4 Agustus 2023 tercatat sebanyak 78.712 ton di semeter 2 tahun 2023, jauh lebih rendah dibandingkan periode sama tahun 2022 yang mencapai 443.842 ton. Khusus bulan Agustus 2023, pengadaan dalam negeri hanya 8.837 ton, jauh dibandingkan Agustus 2022 yang mencapai 33.018 ton.

Demikian mengutip paparan Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Epi Sulandari dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang ditayangkan Youtube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/8/2023).

Sementara itu pasca pandemi covid, masalah² perlindungan konsumen lain yang masih menghantui dan menjadi teror masyarakat setidaknya ada empat masalah ekonomi rakyat yang kronis yaitu masalah minyak goreng, langka dan mahalnya gas 3 kg, ekses pinjaman online dan penarikan kendaraan oleh debt collector lembaga pembiayaan/leasing.

Terbengkalainya jamaah haji, soal BPJS Kesehatan, bahan kebutuhan pokok seperti daging ayam, bawang merah, kedelai, BBM, tarip listrik, tarip tol dll, sampai saat ini masih menjadi persoalan bagi masyarakat, belum lagi ekses dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja dan Kesehatan terhadap konsumen.

Kondisi ini bagi masyarakat terasa cukup berat manakala kepentingan publik agak terganggu ketika para petinggi negeri ini cawe-cawe/sibuk dalam persiapan pemilu 2024.

Refleksi Proklamasi Kemerdekaan untuk bangsa dan Negara Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi adalah bahwa negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Proklamasi kemerdekaan adalah wujud dari kebebasan konsumen untuk memperoleh hak²nya, serta kebebasan dari ketakutan menyampaikan pendapat/keluhannya. (*)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!