KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Sejumlah warga Perumahan Taman Palumbon Asri, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, merasa keberatan dengan pendirian tower pemancar Wifi yang berada di sekitar lingkungannya.
Alasannya, mereka khawatir terkena dampaknya seperti radiasi, tersambar petir saat musim hujan, juga roboh kala ada angin kencang.
Setelah sebelumnya warga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2024/PN kwg. Dengan gugatan sejumlah uang sebesar 1 Miliar rupiah.
Diduga, tower Wifi tersebut belum mengantongi izin maupun rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
Pantauan Alexanews.ID pada Rabu (17/7) menunjukkan bahwa bangunan tower wifi telah berdiri setinggi kurang lebih 15 meter dan sudah ada selama 5 tahun.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya menyayangkan sikap pihak pengusaha tower Wifi tersebut, yang seolah tidak memikirkan keselamatan warga.
“Khawatir akan berdampak buruk pembangunan tower tersebut. Belum lagi radiasi bagi kesehatan, bahkan akibat tower itu alat-alat elektronik mudah rusak,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak pengusaha yang membangun tower di kompleks perumahan seharusnya memikirkan dampak dari adanya tower Wifi tersebut.
“Kami berharap kepada penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menertibkan pendirian tower pemancar Wifi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Yadi, pemilik tower tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tower wifi tersebut sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya.
“Sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya,” ucap Yadi. Rabu (17/7/2024).
Kepala Sat Pol PP, Basuki Rahmat, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPNS.
“Besok saya tanyakan ke PPNS,” ucap Basuki. (Lan/Ega)
No Comments