Kerugian Negara Capai Rp7,45 Miliar Dalam Kasus Korupsi Perum Bulog

2 minutes reading
Monday, 6 May 2024 14:56 0 168 Redaksi Alexa

JAKARTA, AlexaPodcast.ID – Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejari Jakarta Utara akhirnya berhasil menahan tersangka MH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penjualan sejumlah komoditi komersil pada Perum Bulog Jakarta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka MH langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Rans Fismy kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Senin (6/5/2024).

Rans menyebutkan penahanan terhadap tersangka MH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-55/M.1.11/Fd.1/05/2024.

“Sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri,” ucap Rana.

Namun, lanjut Rans. Tersangka MH tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejari Jakarta Utara, kemudian pada tanggal 6 mei 2024 tersangka MH berhasil dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Jakarta Utara.

Rans menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF (yang telah dilakukan penahanan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

“Diketahui sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah),” ungkap Rans.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

Dalam kasus ini Kejari Jakarta Utara di tangan Atang Pujiyanto telah menetapkan 3 tersangka, ketiga tersangka MH, TMF dan Tersangka IM sudah dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. (*)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!