KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Keramaian dan kegembiraan pasca-pemilihan berubah menjadi kekhawatiran yang mendalam, di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Selasa (27/2/2024).
Pasalnya, hasil perhitungan suara yang baru saja diumumkan mengundang kontroversi dan kecurigaan akan adanya praktik jual beli suara.
Menurut data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok pada rekapitulasi suara di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Pakisjaya.
Hal ini menjadi titik perdebatan sengit atas kekecewaan dari hasil perhitungan suara yang tidak sesuai dengan hasil C1 A Pleno dan C1 Salinan.
Dalam surat pernyataan keberatan yang di buat oleh saksi, menyebutkan bahwa terjadi kesalahan data di beberapa TPS yang berada di wilayah PPK Kecamatan Pakisjaya.
Data yang di sajikan pada saat rapat pleno di kabupaten tidak sesuai dengan data C hasil maupun C salinan. Data model D yang sudah diterima dianggap tidak sesuai dan mengikuti data terbaru.
Tak hanya itu, dugaan kuat tentang praktik jual beli suara turut mencuat. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengklaim adanya transaksi uang di balik pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, belum ambil langkah tegas terkait dugaan kecurangan tersebut.
“KPU kan bukan saya sendiri, ada 5 org. Kami masih nunggu surat rekomendasi dari Bawaslu dan mendalami hasil klarifikasi dari Ketua PPK Pakisjaya,” ungkap Mari Fitriana Ketua KPU Karawang.
Meski demikian, masyarakat tetap menuntut transparansi dan kejujuran dalam proses perhitungan suara serta menekankan pentingnya tegaknya supremasi hukum untuk menindak tegas praktik-praktik yang merugikan proses demokrasi. (lan)
No Comments