KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017.
Salah satunya adalah H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH, mantan General Manager PT Pupuk Kujang.
Kasus dimulai pada 30 November 2016 ketika TH, yang saat itu adalah GM Pemasaran PT Pupuk Kujang, mengusulkan PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, meskipun PT ATS tidak memenuhi persyaratan.
“Tapi saat dijalankan, pendistribusian menjadi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal,” kata Syaifullah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.
PT ATS terpilih sebagai distributor, dan H melakukan penebusan dan penyaluran pupuk.
Namun, jumlah pupuk yang ditebus oleh H melebihi alokasi resmi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14.514.638.112.
Kejari Karawang menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.
Pupuk Kujang menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. (lan)
No Comments