Kabar Baik! Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta secara Online Dibolehkan, Ini Syaratnya

3 minutes reading
Thursday, 10 Aug 2023 00:32 0 344 Redaksi Alexa

JAKARTA, AlexaPodcast.ID – Pemerintah akan menerapkan larangan penjualan barang impor di platform online langsung ke konsumen atau cross border di bawah US$ 100 atau Rp1,5 juta. Namun, pedagang lokal yang membeli produk luar negeri kemudian dijual di dalam negeri secara online, di bawah Rp1,5 juta, dibolehkan. Tapi ada syaratnya. Apa itu?

Untuk diketahui, Pemerintah tengah mengejar penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam aturan itu akan ada larangan penjualan barang impor di platform online langsung ke konsumen atau cross border di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pedagang lokal yang membeli produk luar negeri kemudian dijual di dalam negeri secara online.

“(Barang impor dijual pedagang lokal) nggak masalah, karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa,” ujar Teten, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

“Ya nanti kita akan larang cross border yang ritel online itu tidak boleh lagi. Harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online,” tambahnya.

Teten menjelaskan pedagang lokal yang mau menjual barang dari luar negeri itu juga dengan syarat yakni harus urus edar, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi halal. Jadi syaratnya seperti UMKM lokal lainnya.

“Itu kan biasa barangnya masuk dulu, mereka harus urus izin edarnya BPOM, urus izin SNI, kalau memerlukan sertifikasi halal mereka harus urus dulu, seperti UMKM lokal, sehingga ini kita perlakukan seperti itu. Jadi ini yang kita atur,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan revisi Permendag 50 ini juga sebagai bentuk untuk melindungi e-commerce dan produk UMKM dalam negeri. Teten mengatakan e-commerce Indonesia yang sudah menyandang sebagai unicorn juga dalam keadaan tidak baik-baik saja karena persaingan dagang.

“Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e-commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri,” jelas dia.

Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menghindari perdagangan yang menjual rugi atau predatory pricing. Revisi Permendag 50 juga akan menerapkan izin perdagangan bagi media sosial yang menyediakan penjualan online seperti TikTok Shop dan Instagram Shop.

“Jadi barang-barang murahan mestinya jangan masuk, untuk menghindari predatory pricing dari produk luar, jadi kita patok US$ 100,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas tengah mengebut penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Ia menekankan, nantinya aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce dibedakan. Jadi untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, maka harus memiliki izin usaha perdagangan.

“Kalau social aja kan social saja (media sosial), kalau dia commerce berarti jualan. Nanti untuk jualan harus ada izin lagi berdagang, dua izinnya,” katanya kepada detikcom di Kantor detikNetwork, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Zulhas juga menjelaskan nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.

Dalam Permendag tersebut ia menjelaskan social commerce dan e-commerce tidak boleh menjadi produsen. Zulhas juga menerangkan akan ada daftar barang yang boleh dan tidak boleh diimpor melalui e-commerce dan social commerce. (***)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!