Hati-Hati! Produk Kedaluwarsa Dipalsukan dan Dijual Murah di Bekasi

2 minutes reading
Friday, 6 Dec 2024 08:01 0 181 Redaksi Alexa

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Masyarakat Kabupaten Bekasi diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran produk kedaluwarsa.

Hal ini menyusul pengungkapan kasus penjualan produk kedaluwarsa oleh Polres Metro Bekasi di sebuah rumah di Kavling Mandiri No. 52 C, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kepolisian menangkap tiga pelaku berinisial RH, MJ, dan AS yang diketahui memalsukan tanggal kedaluwarsa sebelum menjual produk tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya produk dengan harga murah dijual melalui toko online.

“Sampai akhirnya kami berhasil ungkap kasus ini dan mendapatkan lokasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan produk kedaluwarsa,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat (6/12/2024).

Twedi menjelaskan, pada 6 November 2024, pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menangkap para pelaku yang tengah mengemas produk untuk pengiriman kepada konsumen.

Rumah itu juga digunakan sebagai tempat rekondisi produk dengan mengganti tanggal kedaluwarsa menggunakan alat khusus.

“Termasuk lokasi itu juga sebagai tempat rekondisi produk kedaluwarsa diubah tanggalnya seolah-olah barang yang layak dan masih jauh kedaluwarsanya,” jelasnya.

Menurut hasil pemeriksaan, ketiga pelaku telah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan sejak Juni 2023, dengan keuntungan mencapai Rp626.650.000.

Polisi menyita sekitar 7.500 barang dari berbagai jenis, termasuk produk bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama jika dijual dengan harga yang terlalu murah.

“Untuk masyarakat kami mengimbau agar lebih teliti dalam membeli produk. Karena pelaku ubah tanggal kedaluwarsanya, harus curiga ketika dijual dengan harga murah,” tandasnya. (Bento)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!