Jakarta, AlexaPodcast.ID — Terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani persidangan lanjutan hari ini Kamis (30/3/2023).
Agenda persidangan terhadap terdakwa Teddy hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pembacaan tuntutan,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Kamis (30/3/2023).
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas. (j/ega)