JAKARTA, AlexaPodcast.ID – Hari ini, Kamis 10 Agustus 2023, Mario Dandy Satriyo akan divonis dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang dengan agenda tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya, anak mantan pejabatan Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu telah menjalani beberapa persidangan, dan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya tuntutan kita jadwalkan Kamis depan, Kamis, 10 Agustus 2023,” kata hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang di PN Jaksel, yang digelar Kamis 3 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, Mario didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam dakwaan tersebut jaksa menyebutkan, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). Dimana AG telah divonis bersalah dan dihukum selama 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, melansir dari detikNews, Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Mario Dandy disebut melayangkan beberapa kali tendangan ke kepala David, padahal saat itu kondisinya telah terbaring tak berdaya.
Akibatnya, David mengalami koma karena sejumlah luka yang dideritanya dan harus diopname. Amnesia juga disebut sebagai dampak dari penganiayaan yang dialami David. (***)
No Comments