Karawang, AlexaPodcast.ID — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut mencantumkan sejumlah kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin untuk para abdi negara.
Dalam bagian penjelasan PP tersebut menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
“Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,” demikian bunyi penjelasan dalam PP tersebut.
Salah satu poin dalam PP tersebut yakni mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam ajang pemilihan umum. Mereka yang melanggar ketentuan itu bisa diberhentikan sebagai PNS.
Seperti diketahui, Sejumlah guru SD Negeri di Karawang diduga ikut berpolitik praktis demi mensukseskan pencalonan Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana, yang akan maju pada pemilu legislatif 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Alexa, Ketua PGRI Karawang kerap mengumpulkan sejumlah guru SD untuk mendukung dirinya pada Pileg nanti.
“Para guru dikumpulkan biasanya dikemas dengan acara silaturahmi,” ujar seorang sumber terpercaya kepada AlexaNews.ID, Rabu (10/05/24).
Misalnya saja saat sejumlah guru PNS dikumpulkan oleh Nandang pada saat bulan ramadhan kemarin. Bahkan video para guru deklarasi bersama Nandang Mulyana itu beredar dan diterima redaksi alexa.
Para guru itu dikumpulkan di SDN Nagasari 2 Kecamatan Karawang Barat. Kepsek SDN Nagasari 2, Erni, enggan merespons saat dikonfirmasi via seluler. Begitupun Nandang Mulyana sebagai Ketua PGRI Karawang.
Kasus ini pula rencananya akan dilaporkan secara resmi oleh Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) ke BKPSDM Karawang. (Tim Redaksi)
No Comments