Gugatan Warga Terkait Lingkungan, Gubernur dan Bupati Garut Diminta Hadir Langsung

3 minutes reading
Wednesday, 4 Jun 2025 03:52 0 26 admin

Garut, AlexaPodcast.ID – Persidangan gugatan perkara lingkungan hidup yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil GLPMK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Senin, 2 Juni 2025.

Sidang yang telah memasuki agenda pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat ini menghadirkan sejumlah perwakilan dari instansi tergugat, termasuk utusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Meski sejumlah pihak hadir dalam ruang sidang Kartika, suasana menjadi berbeda ketika majelis hakim memeriksa kelengkapan legalitas perwakilan dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut.

Majelis menilai bahwa kedua perwakilan tersebut tidak sah mewakili karena tidak mengantongi surat kuasa resmi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi maupun Bupati Abdusy Syakur Amin.

Sebagai konsekuensi, hakim meminta agar keduanya tidak menduduki kursi peserta sidang dan hanya diperbolehkan menyaksikan dari kursi pengunjung.

Ketua majelis hakim, Sandi Muhammad Alayubi, menyatakan bahwa pengadilan membutuhkan kejelasan status hukum setiap pihak yang hadir, terutama dalam perkara yang menyangkut jabatan publik.

Dalam perkara bernomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt ini, GLPMK menggugat lima pihak sekaligus, yakni Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut, serta dua perusahaan swasta, PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT. Silver Skyline Indonesia (SSI), atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Garut.

Kuasa hukum GLPMK, Asep Muhidin, mengaku prihatin atas ketidaksiapan para pihak tergugat, terutama Gubernur dan Bupati yang tidak menunjuk kuasa hukum secara resmi.

Menurutnya, kehadiran perwakilan yang hanya membawa surat tugas dari Sekretaris Daerah tidak cukup untuk memenuhi syarat mewakili kepala daerah di persidangan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak menggugat pemerintah daerah secara umum, melainkan secara spesifik menggugat jabatan kepala daerah tersebut.

Asep juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, pihaknya menemukan informasi baru yang cukup mencengangkan, yakni adanya satu orang direktur yang memimpin dua perusahaan tergugat sekaligus, yakni PT. UNI dan PT. SSI.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan kuasa hukum penggugat terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan atau manuver hukum yang disengaja untuk menghindari kewajiban lingkungan, khususnya dalam penerbitan adendum proyek.

Meski sidang telah memasuki tahap mediasi, proses tidak berjalan optimal karena tidak ada satu pun prinsipal dari pihak tergugat yang hadir. Mediasi yang dilakukan di ruang khusus Pengadilan Negeri Garut akhirnya hanya berlangsung secara administratif tanpa ada hasil yang konkret.

Majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan kembali mediasi pada Kamis, 12 Juni 2025, dan menegaskan bahwa semua prinsipal wajib hadir dalam sidang tersebut.

Dalam pernyataan tegasnya, Asep meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut menunjukkan itikad baik dengan hadir langsung ke pengadilan. Ia menilai alasan kesibukan tidak layak dijadikan dalih untuk mangkir dari kewajiban hukum.

Menurutnya, pejabat publik harus memberi contoh penghormatan terhadap proses peradilan, apalagi perkara ini menyangkut kepentingan publik yang luas.

Gugatan yang dilayangkan oleh GLPMK ini menjadi sorotan di Kabupaten Garut karena dianggap sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam pengelolaan lingkungan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa warga kini semakin aktif memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, tidak hanya melalui aksi protes di lapangan. Banyak pihak menantikan apakah pengadilan akan memaksa kehadiran langsung pejabat publik yang digugat atau memberi kesempatan bagi mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat, dan publik menunggu apakah kali ini para kepala daerah akan hadir memenuhi panggilan majelis hakim, atau kembali absen seperti sidang sebelumnya.

GLPMK sendiri berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan bahwa para tergugat mempertanggungjawabkan perannya dalam dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi. [Lan]

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!