KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali dikejutkan oleh tindakan tak terpuji seorang oknum guru di SDN Pasirjengkol 2, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Guru berstatus PPPK tersebut diduga melakukan perundungan terhadap siswinya, ZA, yang duduk di kelas 6C.
Kantor hukum Law Firm Alexa & Partners menerima pengaduan dari Intan Ardita, orang tua ZA, yang menyatakan bahwa anaknya menjadi korban perundungan oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan, Hilman Priyadi, pada tanggal 7 Oktober 2024.
Dalam laporan yang diterima, Hilman disebutkan mempermalukan ZA di depan teman-teman sekelasnya dengan menuduhnya sering keluar rumah pada malam hari dan berpakaian minim.
Hal ini memicu perundungan lebih lanjut dari teman-teman sekelas ZA.
Perwakilan dari Law Firm Alexa & Partners, Seandiva Virgia Ramadhan, mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti kasus ini.
“ZA menangis saat menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya setelah pulang sekolah. Hal ini sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak mental dan sosial seorang anak,” ungkap Seandiva pada Rabu (16/10/2024).
Selain itu, Seandiva menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Trauma yang dialami ZA juga membuatnya enggan kembali ke sekolah,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SDN Pasirjengkol 2, H Daroji, mengaku telah meminta Hilman untuk meminta maaf kepada keluarga ZA. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Hilman.
“Saya sudah menyarankan Hilman meminta maaf, tetapi dia malah bersikap menantang,” ujar Daroji.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah akan memberikan sanksi, salah satunya memindahkan Hilman ke sekolah lain.
Law Firm Alexa & Partners telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, mendesak agar dilakukan investigasi mendalam serta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (Lan)
No Comments