Dugaan Pengabaian K3 oleh PT MPS Sebabkan Kecelakaan Kerja Fatal

2 minutes reading
Sunday, 7 Jul 2024 16:25 0 1544 Redaksi Alexa

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) diduga telah mengabaikan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan.

Akibat dari kelalaian ini, empat orang pekerja tewas dalam sebuah kecelakaan kerja.

UPTD Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Wilayah II Karawang Disnakertrans Jawa Barat memastikan bahwa kecelakaan maut yang menewaskan empat pekerja ini diduga akibat kelalaian PT MPS dalam menerapkan K3.

Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Dani Prianto, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat proses pembersihan tangki air berkapasitas 5000 liter yang digunakan sebagai storage tank untuk produk pupuk cair.

“Karena diduga kurangnya pengawasan dari manajemen, sehingga terjadi kecelakaan kerja,” ujar Dani melalui siaran pers yang diterima pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dani juga menambahkan bahwa kurangnya tenaga kerja dan sarana prasarana K3 serta kondisi tidak aman di area kerja saat proses pengurasan tangki air menjadi penyebab kecelakaan tersebut.

Akibatnya, empat orang pekerja, yaitu Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44) tewas, sementara satu pekerja lainnya, Agus Mulyana, masih dalam kondisi kritis.

UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang sangat menyesalkan kejadian tersebut dan berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali.

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai prioritas, bukan hanya sekadar formalitas.

“Kami secara maraton dan simultan akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik dengan pengusaha selaku penanggung jawab, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan bahwa negara hadir saat masyarakat membutuhkan,” kata Dani.

Sejak terjadinya kecelakaan kerja tersebut, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang Disnakertrans Jawa Barat telah mengirimkan Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari PPNS, Spesialis PUBT, Spesialis Lingkungan Kerja, Spesialis Listrik, dan Pengawas Tenaga Kerja Umum untuk menangani kasus kecelakaan kerja ini secara komprehensif. (Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!