BEKASI, AlexaPodcast.ID – Polisi sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (11/7/2024) siang, ketika seorang pengemudi ojol mengalami penendangan oleh sejumlah debt collector yang berusaha mengambil motornya tanpa surat tugas yang sah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
“Terkait dengan kasus debt collector yang terjadi di Jatiasih, tim dari Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tendangan kepada korban,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).
Muhammad Firdaus juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Debt collector yang melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana pasti akan kami tindak tegas,” katanya.
Seorang saksi mata, Abdurahman (52 tahun), menceritakan kronologi kejadian bahwa pengemudi ojol dihadang oleh dua orang debt collector setelah menurunkan penumpang di lokasi.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas saat diminta oleh pengemudi. Saya curiga mereka telah mengikuti pengemudi sebelumnya,” ujarnya.
Ketika pengemudi ojol menolak menyerahkan motor tanpa bukti surat tugas, salah satu dari tiga debt collector yang hadir tiba-tiba menendang wajah pengemudi.
“Saya melihat ada tiga orang debt collector, satu yang melakukan tendangan dan dua lainnya berboncengan,” tambahnya.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut berusaha melerai dan menyarankan pengemudi ojol untuk pulang agar situasi tidak memanas.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. (Lan)
No Comments