KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dugaan kasus jual beli suara pemilu 2024 mengemuka setelah terungkapnya surat pernyataan kecurangan yang ditandatangani oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), di wilayah Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Surat pernyataan tersebut menjadi bukti munculnya praktik yang merusak proses demokrasi di wilayah Kecamatan Pakisjaya tersebut.
Isi dari surat tersebut menyatakan keterlibatan dalam kegiatan tidak jujur yang bertujuan untuk memengaruhi hasil pemilihan dengan cara yang tidak fair.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, saat di konfirmasi enggan berkomentar banyak terkait surat pernyataan tersebut.
“Lagi mimpin pleno dulu. Nanti dibuatkan rilisnya yaa kaitan Pakisjaya supaya saya jawabannya ga 1/1,” ucap Mari Fitriana.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi kecurangan selama proses pemilu.
Kecaman pun datang dari berbagai pihak terhadap praktik-praktik yang merusak proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil. (lan)
No Comments