KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Seorang wanita berinisial SN (29), warga Karanganyar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah wanita berinisial M (25) dan P (24) di salah satu kafe di Karawang.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di kafe Dtipsy Resto Bar dan Karaoke yang terletak di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Atas kejadian itu, SN memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan polisi: LP/B/1247/IX/2024/SPKT/Polres Karawang.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya diduga dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan sepatu hak tinggi hingga menyebabkan luka lebam dan sobekan di bagian kepalanya.
“Saat itu saya datang ke kafe untuk hiburan, kemudian terlibat cekcok mulut dengan pengunjung lain. Tak lama kemudian, saya dipukuli menggunakan sepatu hak tinggi,”ujar SN. Minggu (29/9/2024).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti hasil visum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian tersebut. (Lan)
No Comments