KARAWANG, AlexaPodcast.ID — Aipda Fuad Fr, Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar, menyampaikan sosialisasi yang sangat penting mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melakukan giat sambang di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Sosialisasi tersebut diadakan pada Sabtu (24/6/2023) di Aula Kantor Desa dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan dengan gaji besar di luar kota atau luar negeri.
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Suherman, menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindakan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan berbagai ancaman, kekerasan, penipuan, atau pemerasan, dengan tujuan eksploitasi.
“Unsur tindak pidana perdagangan orang terdiri dari unsur proses, cara, dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ungkap Kompol Suherman.
Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya, dan bentuk eksploitasinya. Korban TPPO dapat berupa pria, wanita, dan anak-anak dari segala usia dan latar belakang.
Kompol Suherman juga mengingatkan bahwa para pelaku TPPO sering menggunakan kekerasan, agen tenaga kerja palsu, dan janji palsu sebagai cara untuk memaksa dan memanfaatkan korban.
Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian atau menjadi korban TPPO ke nomor Lapor Pak Kapolres, Lapor Pak Kapolsek, Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa.
Dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan bersama-sama melindungi satu sama lain. Keberhasilan dalam mencegah TPPO akan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. (Ega Nugraha)
No Comments