KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menetapkan bahwa empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut telah melanggar kode etik.
Mereka merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak menerima kembali keempat anggota tersebut sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan yang intensif terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang, dan Cikampek,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Meskipun tidak ditemukan bukti pidana pemilu, dua anggota PPK Pakisjaya, satu anggota PPK Lemahabang, dan satu anggota PPK Cikampek dinyatakan melanggar kode etik.
Bawaslu Karawang merekomendasikan agar KPU segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK tersebut.
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar tiga anggota PPK Pakisjaya yang tidak terlibat di dalamnya dikarantina.
Rekomendasi lainnya adalah agar KPU menegur keras empat anggota PPK Lemahabang dan Cikampek karena dianggap tidak menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang.
Sebelumnya, KPU Karawang telah menonaktifkan sejumlah anggota PPK dari Pakisjaya, Lemahabang, dan Cikampek atas dugaan manipulasi perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.
Manipulasi tersebut terjadi antara caleg di berbagai partai politik seperti Demokrat, Golkar, dan PKB. (Lan)
No Comments