KARAWANG, AlexaPodcast.ID — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menangkap seseorang berinisial BF yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran video porno mirip artis Rebecca Klopper.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Juru Bicara Divisi Humas Polri, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain.
Penyidik ​​selanjutnya akan mendalami lebih lanjut potensi keterlibatan pelaku lainnya, kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Senin, 9 Oktober 2023.
Tersangka BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September 2023 karena perannya menyebarkan konten pornografi mirip Rebecca Klopper melalui media sosial.
BF diduga menyebarkan konten pornografi melalui platform media sosial X (Twitter) dengan nama pengguna @dedekkugem yang dikelolanya. Pihak yang berkepentingan kemudian akan diarahkan ke grup Telegram untuk bertransaksi dan masuk.
Dalam kasus ini, BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PMJ)
No Comments