Badan Informasi Geospasial Umumkan 17.024 Nama Pulau Baru di Indonesia, Pecahkan Rekor!

2 minutes reading
Tuesday, 20 Jun 2023 08:35 0 139 Redaksi Alexa

BALI, AlexaPodcast.ID — Badan Informasi Geospasial (BIG) secara resmi mengesahkan dan membakukan 17.024 nama pulau di Indonesia, jumlah yang jauh melebihi hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. Keputusan ini diumumkan oleh Ade Komara Mulyana, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kuta, Badung, Bali pada Senin (19/5).

Dalam penjelasannya, Ade Komara Mulyana mengungkapkan bahwa jumlah tersebut telah terhitung hingga tahun 2022. “Ada 17.024 pulau yang namanya telah resmi dibakukan dan memiliki koordinat yang sah,” ujarnya. Penamaan pulau-pulau ini telah dilakukan sejak tahun 2006 hingga sekarang. Proses penamaan dimulai dari pemerintah kabupaten dan kota, kemudian diajukan ke pemerintah provinsi sebelum akhirnya disahkan oleh BIG.

Selain itu, BIG juga telah menerbitkan Gazeter Republik Indonesia (GRI) Edisi I Tahun 2022, sebuah dokumen resmi yang digunakan sebagai acuan bersama terkait nama-nama pulau dan rupabumi di Indonesia. “Kami telah menerbitkan Gazeter dua kali pada tahun 2021 dan 2022 untuk nama-nama pulau, dan terdapat 17.024 pulau yang telah memiliki nama resmi dan koordinat lokasinya,” tambahnya.

Hasil survei BPS tahun 2021 mencatat bahwa total jumlah pulau di Indonesia mencapai 16.766, mengalami peningkatan dari tahun 2019 dan 2018 yang sebelumnya berada pada angka 16.056 pulau.

Ade Komara Mulyana menjelaskan bahwa penamaan baku pulau-pulau ini melibatkan survei dan pengkajian yang mendalam. Salah satu kriteria yang diperhatikan adalah kesesuaian dengan definisi pulau itu sendiri. “Kami benar-benar memeriksa pulau tersebut secara mendetail. Ketika kami menemukan sebuah pulau, kami melakukan kunjungan ke tempat tersebut untuk memastikan apakah itu benar-benar pulau. Jika pulau tersebut terendam saat pasang air laut naik, maka pulau tersebut tidak dianggap sebagai pulau dan akan kami hapus dari daftar,” jelasnya.

“Untuk memenuhi definisi pulau, pulau tersebut tidak boleh terendam saat pasang air naik hanya dalam waktu singkat. Selain itu, jika pulau tersebut terhubung dengan daratan yang lebih luas saat air surut, maka pulau tersebut juga tidak dianggap sebagai pulau. Hal-hal seperti itu sangat kami perhatikan dalam proses penamaan pulau,” tambahnya.

Dengan pengesahan 17.024 nama pulau baru, Indonesia telah memperkaya kekayaan alamnya dan mencatat rekor baru dalam jumlah pulau yang terdaftar secara resmi. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan menghindari kebingungan dalam mengidentifikasi dan mengelola pulau-pulau di Indonesia.

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!