KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Penambahan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014, telah disahkan oleh DPR RI dan menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kepala Desa Sampalan, Jamaludin, merayakan perpanjangan masa jabatannya dengan menggelar acara hiburan rakyat di halaman kantor Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Jumat (12/7/2024).
Dalam acara yang berlangsung meriah dengan penampilan kesenian topeng banjet, Jamaludin menyampaikan rasa syukur atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Didampingi sang istri, Jamaludin mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karawang dan mengajak seluruh jajaran perangkat desa serta warga desa untuk terus bekerja sama.
Masih dikesempatan yang sama, Jamaludin, juga meminta seluruh perangkat desa untuk terus solid bekerja hingga pada masa jabatan sebagai Kepala Desa selesai setelah tiga periode menjabat.
“Pada kesempatan ini, selain sebagai wujud syukur atas amanah yang diberikan. Saya juga meminta dukungan dari seluruh perangkat desa agar terus bekerja dengan sebaik mungkin, dalam melayani masyarakat serta menjalankan program-program pembangunan Pemerintah Desa Sampalan lebih baik lagi,” tutur Jamal.
Dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun yang telah resmi saya terima, lanjut Jamal. Saya mohon terus didoakan, serta dibantu dalam menjalankan tugas agar ke depan Desa Sampalan semakin maju dan lebih baik.
Acara yang berlangsung dengan sederhana namun penuh khidmat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sampalan, Kepala Desa Kutakarya, Sekdes Sampalan beserta jajaran perangkat, Ketua BPD Desa Sampalan beserta jajarannya, dan tokoh masyarakat. (Lan)
No Comments