Beranda Pemerintahan Pemdes Kedungwaringin Tetapkan 9 Anggota BPD Periode 2026–2032, Bentuk Panitia Pemilihan

Pemdes Kedungwaringin Tetapkan 9 Anggota BPD Periode 2026–2032, Bentuk Panitia Pemilihan

12
0
Pemilihan BPD Kedungwaringin 2026–2032 Resmi Dimulai. (AlexaPodcast.ID)
Kedungwaringin 2026–2032 Resmi Dimulai. (AlexaPodcast.ID)

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta membentuk panitia pengisian anggota untuk masa jabatan 2026–2032 melalui rapat musyawarah desa yang digelar pada Kamis (29/01/2026).

‎Rapat yang berlangsung secara kondusif tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa jumlah anggota BPD Desa Kedungwaringin untuk periode mendatang ditetapkan sebanyak sembilan orang.

‎Selain penetapan kuota, musyawarah juga menyepakati pembentukan panitia pengisian anggota BPD dengan mengedepankan keterwakilan unsur sesuai regulasi. Panitia terdiri dari tiga orang perwakilan perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan unsur warga lainnya.

‎Dalam rapat tersebut, panitia juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam seluruh tahapan seleksi. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

‎Apabila terdapat aparatur Pemerintah Desa Kedungwaringin yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota BPD, maka yang bersangkutan diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.

‎Sementara itu, Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Titta Komala, S.Pd.I, menegaskan bahwa proses pencalonan anggota BPD terbuka bagi seluruh warga desa yang memenuhi persyaratan.

‎“Selamat kepada ketua dan para anggota panitia pemilihan yang telah terpilih. Saya berharap panitia dapat bekerja dengan integritas tinggi hingga terpilihnya anggota BPD yang baru demi kemajuan Desa Kedungwaringin,” ujar Hj. Titta dalam sambutannya.

‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas selama tahapan pengisian anggota BPD berlangsung.

‎Rapat musyawarah tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan persetujuan terhadap susunan panitia dan regulasi yang telah ditetapkan.

‎Dengan terbentuknya panitia dan ditetapkannya jumlah anggota BPD, Pemerintah Desa Kedungwaringin berharap proses regenerasi kepemimpinan desa dapat berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini