Beranda Hukrim Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Puluhan Tersangka Dibekuk‎

Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Puluhan Tersangka Dibekuk‎

74
0
28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Dibekuk. (AlexaPodcast.ID) ‎
28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Dibekuk. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali menorehkan capaian gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

‎Dalam kurun waktu dua bulan, mulai September hingga Oktober 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus dengan total 32 orang tersangka.

‎Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang.

‎ “Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus selama dua bulan terakhir,” ujar Kapolres. Selasa (28/12025).

‎Dari total kasus tersebut, sebanyak 20 kasus merupakan peredaran sabu-sabu dengan 24 tersangka.

‎Sementara itu, untuk ganja ada 3 kasus dengan 3 tersangka, narkotika sintetis 2 kasus dengan 2 tersangka, dan obat keras tertentu (OKT) 3 kasus dengan 3 tersangka.

‎“Jadi totalnya ada 28 kasus dengan 32 tersangka,” tegasnya.

‎Kapolres menyebut beberapa pengungkapan menonjol dilakukan terhadap kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar.

‎Salah satunya pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya, di mana polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap tersangka RZ.

‎Kasus lainnya terjadi pada 22 Oktober 2025 di Perumahan Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

‎Polisi mengamankan ganja seberat 1,247 kilogram dan menangkap tersangka berinisial Daf alias BBL, yang diduga kuat sebagai pengedar.

‎Selain itu, dalam operasi di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, pada 14 Oktober 2025, polisi menyita 8.000 butir obat keras terlarang dari seorang tersangka yang kini telah ditahan.

‎Kapolres juga menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai berat dan jenis barang bukti. Untuk sabu di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–12 tahun penjara.

‎Sedangkan sabu di atas 5 gram dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

‎Untuk kasus ganja, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

‎Sementara untuk kasus obat keras tertentu (OKT), pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

‎Kapolres turut memaparkan modus yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan sistem “tempel” metode distribusi yang memungkinkan transaksi antara pengedar dan pembeli tanpa bertemu langsung.

‎“Modus ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Namun kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Karawang, apapun bentuk dan modusnya,” tegas AKBP Fiki.

‎Kapolres pun mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

‎“Pemberantasan narkoba ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini