KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya, Polres Karawang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Cibuaya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
”Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya,” ungkap Cep Wildan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat keras yang disimpan di rumah pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain:
Tramadol: 1.800 butir
Camlet: 10 butir
Merci: 10 butir
Eksimer: 120 butir
”Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. (Lan)