Beranda Hukrim 1.940 Butir Eksimer dan Tramadol Diamankan, Polsek Cibuaya Ringkus Pengedar

1.940 Butir Eksimer dan Tramadol Diamankan, Polsek Cibuaya Ringkus Pengedar

124
0
Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan di Cibuaya (AlexaPodcast.ID) ‎
Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan di Cibuaya (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya, Polres Karawang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.

‎Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Cibuaya.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Kring Serse menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

‎”Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya,” ungkap Cep Wildan.

‎Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat keras yang disimpan di rumah pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain:

‎Tramadol: 1.800 butir

‎Camlet: 10 butir

‎Merci: 10 butir

‎Eksimer: 120 butir


‎”Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

‎Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. (Lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini